“Iya, Pemda enggan menerapkan insentif fiskal),” kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tengang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada pengusaha.
“Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” bunyi UU HKPD Pasal 101 Ayat 2.
Dengan begitu, kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal sehingga pajak bisa di bawah 40 persen. Untuk mempertegas aturan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
Namun, Hariyadi menyebut insentif fiskal ini belum diterapkan oleh Pemda. “Sampai hari ini posisinya kepala daerah belum ada yang tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal).”
Menurut dia kenyataan di lapangan menunjukkan bisnis hiburan tidak mungkin bisa jalan jika tarif pajak mencapai 40 persen. Dia mengklaim, ini bahkan bisa menyebabkan perusahaan gulung tikar.
“Karena itu 40 persen dari gross (total pendapatan), 60 persen kalau itu ditambah biaya operasional segala macam, udah pasti rugi,” tutur dia.
sumber:tempo.bisnis.com
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN