July 1, 2026

Polsek Metro Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tiga Lainnya Masih Diburu

LAMPUNG — Polsek Metro Barat sukses menyelesaikan kasus penganiayaan yang berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Korban berinisial DFS (18) menjadi korban kekerasan ketika ia dan sahabatnya naik motor bersama-sama. Mereka diberhentikan oleh beberapa remaja saat melewati Jalan Yos Sudarso. Seorang dari para pelaku menindih korban, sedangkan yang lainnya tanpa ampun memukuli DFS dengan kasar.

Para korban yang cedera secara langsung melapor tentang insiden itu kepada Polsek Metro Barat. Mendapat laporan tersebut,Unit Reskrim langsung segera memulai penyelidikan mendalam.


Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Temuan investigasi menunjukkan ke arah tersangka bernama HPN (18), penduduk dari Hadimulyo Barat. Dia ditahan oleh petugas pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 12:00 WIB di rumahnya tanpa ada perlawanan. Selama sesi pemeriksaan, HPN menyatakan bahwa dia terlibat dalam insiden penganiayaan itu bersama dengan tiga orang temannya yang saat ini sedang menjadi incaran polisi.

Kapolsek Metro Barat, IPTU Wardjo, mengonfirmasi penyelesaian investigasi kasus tersebut. “Tim kami akan tetap mengejar tersangka-tersangka lain yang informasinya telah kita peroleh. Kekerasan tidak akan diterima dalam area kami,” tegasnya.


Penghargaan dan Penanganan Hukum Terus Berlangsung

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, memberikan apresiai kepada tim Polsek Metro Barat karena telah bekerja dengan efisien. Dia pun mendorong para tersangka yang belum ditangkap agar berinisiatif melaporkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan langkah-langkah lebih keras lagi.

“Saya amat mengapresiasi tanggapan yang cepat serta profesionalitas tim dari Polsek Metro Barat saat merespons pengaduan warga. Kami bersikeras untuk terus memelihara keselamatan dan keteraturan di area Metro,” katanya.

Saat ini, tersangka HPN sudah ditahan di Mapolsek Metro Barat guna menjalani tahapan hukum berikutnya. Dia dikenakan undang-undang Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang, dan dapat menerima hukuman paling lama selama lima tahun kurungan penjara.

Kepolisian juga meminta agar warga tidak sungkan melapor tentang segala bentuk kekerasan atau pelanggaran keamanan yang terjadi di area sekitarnya, sebagai kontribusi dalam usaha kolektif untuk menjamin ketertiban dan keselamatan masyarakat. (*)