SepintasInfo, PALANGKA RAYA – Fenomena penjarahan buah sawit di PBS awalnya terjadi di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat, namun akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga wilayah itu yang akhir-akhir ini diramaikan dengan kasus penjarahan kebun sawit.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Syaiful Panigoro mengakui penjarahan kebun sawit dilakukan secara terang-terangan di Kalteng. Ada sekelompok oknum masyarakat ada yang mengerahkan banyak mobil hingga 200 unit kemudian memanen sawit sendiri.
“Fenomena itu menjadi kegelisahan kami, karena dikaitkan dengan tuntutan bahwa realisasi plasma 20 persen, padahal di kebun-kebun yang sudah realisasi pun tetap saja dijarah,” ungkap Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan, sekitar kebun perusahaan yang sudah punya plasma ikut mengeluh mempertanyakan mengapa perusahaan hanya diam ketika kebunnya dijarah.
“Bagaimana ingin melawan, jumlah security hanya sedikit dan tidak sebanding dengan penjarah yang datang ke kebun sawit,” jelas Syaiful.
Syaiful pun mengungkapkan fenomena penjarahan ini sudah berjalan hampir kurang lebih 1 tahun lamanya. Namun belum ramai mencuat ke publik saat peristiwa penembakan di Desa Bangkal dan hal ini ikut mencuat diperbincangkan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan melakukan audiensi bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng bahkan dengan pihak GAPKI.
“Mudah-mudahan kita bisa bergandengan tangan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang belum ada solusinya bagi dunia investasi perkebunan,” kata Rizky.
Rizky menerangkan, memang ada beberapa perbedaan peraturan yang membuat persoalan ini menjadi runcing, tetapi jika melihat dari sisi potensi, Kalteng menyimpan potensi luar biasa di sektor perkebunan.
“Hampir 2-3 juta luasan tutupan sawit. Kalau memang dibilang dunia investasi PBS, ada yang sudah melaksanakan bahkan lebih dari 20 persen,” terang Rizky.
Menurut Rizky, ada perusahaan yang belum melakukan realisasi kebun masyarakat, tetapi tidak serta-merta yang belum itu tidak mau melakukan, karena ada peraturan bahwa perusahaan yang berdiri sebelum 2007 itu belum wajib.
Pertemuan tersebut katanya menghasilkan saran dan masukan investasi di Kalteng, bukan hanya sawit, tetapi juga kakau, kelapa dalam, kopi, cengkeh, dan produksi karet,” tutur Rizky.
Sumber: borneonews.co.id
More Stories
Hasil Sementara Pilkada di Kaltim
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN