SepintasInfo,
JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Aris Taneo di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Aries Taneo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang. Statusnya sebagai terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak tiri.
Aris Taneo telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000 oleh pengadilan. Dia kemudian buron selama empat tahun.
Sebelumnya Aris Taneo telah terdeteksi keberadaannya di wilayah Jambi. Tim Tabur pun sempat mengejarnya ke wilayah Jambi. Setelah itu, Terpidana bergerak terus menuju Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya.
Terpidana pun akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.
Dengan adanya program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal ini bertujuan agar buronan dapat segera dieksekusi demi kepastian hukum.
sumber:nasional.okezone.com
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN