SepintasInfo – Bea Cukai Batam mulai memberlakukan aturan baru untuk barang masuk berupa handphone, komputer, dan tablet (HKT). Aturannya, penumpang baru bisa melakukan pendaftaran lagi dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal registrasi terakhir.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan aturan baru ini sesuai dengan Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor.
“Aturan masih sama, batasannya saja berubah,” ujarnya, Senin (29/1).
Diketahui, Bea Cukai mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi bisnis ponsel ilegal. Kini, bagi para penumpang hanya diperbolehkan mendaftarkan 2 unit ponsel dan wajib mengisi form pendaftaran.
Penumpang ini juga baru bisa melakukan pendaftaran lagi dengan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal registrasi terakhir.
“Berdasarkan Permendag (batasannya) jadi satu tahun,” kata Rizki.
Rizki menjelaskan aturan yang lama tersebut yakni penumpang yang membeli HKT dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI ponselnya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).
Ia juga menegaskan selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
“Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” ungkap Rizki.
sumber:metro.batampos.co.id
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN