SepintasInfo,Pemerintah bakal memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan bagi PNS yang bersedia pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024. Tunjangan tersebut selanjutnya disebut tunjangan pionir yang berbeda dengan komponen tunjangan kinerja.
“Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja, namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).
Namun demikian, Anas menjelaskan, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif,” jelas Anas.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, hunian di IKN yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024 sebanyak 47 tower. Dimana ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).
Anas menambahkan, pemindahan ASN ke IKN dipersiapkan dengan baik mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Senada dengan Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan banyak hal yang harus disiapkan untuk pemindahan ASN ke IKN. Namun yang juga menjadi tantangan juga adalah memindahkan sistem kerja lama ke era yang baru.
“Oleh karena itu yang kita siapkan selain infrastruktur fisik, juga contohnya tadi kita diskusi mengenai smart city di IKN, kemudian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di IKN yang mencakup semua hal,” kata Pratikno.
Beberapa sistem kerja era baru yang akan diterapkan di IKN nantinya seperti shared services, berupa pusat layanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Penerapan shared office yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.
Kemudian juga penerapan shared system melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru baik fleksibel dan kolaboratif dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.
Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.
sumber:m.rctiplus.com
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN