December 12, 2024

Ombak Besar Menewaskan 2 Orang di Perairan Maratua

 

SepintasInfo, Berau – Indonesia terkenal dengan sebutan negara kepulauan, itu terbukti dari peringkat ke-6 negara di seluruh dunia yang memiliki pulau terbanyak di negaranya. Tercatat di Indonesia terdapat 17.054 Pulau.

Karena itu Indonesia pun banyak memiliki wisata pantai dan lautnya yang berada dari timur hingga barat Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur yang salah satunya memiliki pulau yang terkenal yakni Pulau Maratua yang berada di Kabupaten Berau.

Namun untuk ke sana kita juga harus berhati-hati karena kita harus menggunakan speedboat atau kapal berukuran yang tidak besar yang melalui laut lepas dan harus sangat hati-hati saat musim gelombang besar dan di musim penghujan.

Beberapa jam lalu telah terjadi kecelakaan laut yang terjadi di perairan Pulau Maratua akibat angin yang kencang dan gelombang laut setinggi 3 meter yang menghantam wisatawan yang bertolak dari Pulau Derawan menuju Pulau Maratua.

Kejadian tersebut telah diketahui oleh Babinsa Koramil 0908-08/Maratua Kodim 0902/BRU Kodam VI/Mulawarman Serka Munif yang telah mendapat informasi dari warga setempat. Dengan sigap membantu mengevakuasi para korban kecelakaan speedboat yang terbalik akibat hantaman ombak dan angin kencang, Sabtu 10 Januari 2024.

Adapun informasi yang diperoleh tentang kronologis kejadian sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 rombongan berangkat dari Pulau Derawan sekitar pukul 07.55 Wita, menuju Pulau Maratua dengan mengangkut sebanyak 26 orang penumpang.

Pada saat berada di perairan Maratua antara Pulau Kakaban dan Pulau Maratua speedboat rombongan dihantam gelombang (angin utara) dengan tinggi gelombang sekitar 3 meter.

Karena penumpang panik sehingga penumpang berkumpul di satu sisi speedboat sehingga speedboat tidak stabil dan motoris tidak bisa mengembalikan pada posisi normal kemudian speedboat terbalik.

Diketahui speedboat dengan nomor SB VJM 79 EXP TARAKAN hanya mampu menampung 16 penumpang tersebut telah membawa 26 penumpang termasuk awak speedboat.

Namun naas, atas kejadian speedboat terbalik tersebut terdapat 2 dari 26 korban tersebut meninggal dunia.

SN wanita yang lahir 18 November 1970 dan merupakan karyawati di PT. Inhutani I yang beralamatkan di jalan Nusa Indah RT 44 Karang Anyar Tarakan dan AH wanita kelahiran Magelang 20 Desember 1997 dan merupakan karyawan KPKNL Tarakan adalah 2 korban meninggal dunia atas kapal terbalik.

Sementara 24 korban lainnya telah berhasil dievakuasi ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kampung Teluk Harapan, Kecamatan maratua.

Danramil 08/Maratua Mayor Arh Slamet Basuki Raharjo, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait Kec. Maratua sedang melakukan proses evakuasi terhadap para penumpang.

“Benar ada kecelakaan speedboat, saat ini kami sedang proses evakuasi dan sudah dibawa ke daratan untuk penumpangnya,” kata Danramil.

Berikut Komandan Koramil berpangkat Melati Satu tersebut membeberkan kronologis kejadian naas kapal terbalik.

Sekitar pukul 09.00 WITA Komandan Koramil, Mayor Arh Selamet Basuki, mendapat laporan dari anggotanya tentang terjadinya Laka Air, selanjutnya Danramil langsung memerintahkan anggotanya An. Serka Munif dan Serka Edi Haryanto untuk mengecek dan membantu evakuasi keberadaan penumpang Speedboat yang terbalik.

Serka Munif bersama Serka Edi Haryanto menuju Pelabuhan Speedboat dan membantu evakuasi penumpang yang selamat dari Pelabuhan menuju Puskesmas Kampung Teluk Harapan.

Sekitar pukul 10.00 WITA, Serka Munif membantu evakuasi satu orang jenazah yang sudah ditemukan atas nama SN dari Pelabuhan Speed menuju Puskesmas Kampung Teluk Harapan dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas.

Sekitar pukul 12.00 WITA, Serka Munif membantu evakuasi satu orang jenazah yang sudah ditemukan atas nama AH dari Pelabuhan Speed menuju Puskesmas Kampung Teluk Harapan dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas.

Atas kejadian tersebut kita harus tetap berhati-hati dalam berwisata dan jangan melampaui batas serta aturan yang telah ditetapkan di lokasi wisata maupun ketentuan yang ada.

Pendam VI/Mlw