SepintasInfo,
Tenggarong – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mentertibkan Alat Peraga Kamapanye (APK) Pemilu 2024.
Kegiatan penertiban ini dilakukan serentak di 20 Kecamatan. Untuk wilayah Kota Tenggarong, dipantau langsung oleh Bawaslu Kukar, sedangkan APK yang ada di wilayah ulu akan ditertibkan oleh pengawas desa.
“Penertiban APK kami mulai pada hari ini tanggal 11, 12, dan 13 Februari. Hari ini kami maksimalkan, kalau misalnya ada yang masih tersisa di gang-gang atau sebagainya nanti akan kita kerahkan linmas, termasuk yang di daerah hulu juga,” jelas Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo Minggu (11/2/2024).
Ia menyebut, penertiban melibatkan Panwascam dengan total sebanyak 2.300 personel Linmas yang tersebar di masing-masing kecamatan. Setiap kecamatan dibagi menjadi 15 orang.
“Untuk wilayah Tenggarong penertiban diawali dari Jembatan Bongkok dan di seluruh titik yang tersebar. Lima tim sudah kita sebar, penertiban ini juga akan berlanjut sampai 13 Februari mendatang. Akan kita pantau terus di setiap sisinya,” sebut Teguh.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) bahwa pada Minggu (11/2/24) telah masuk masa tenang agar segera melepas APK yang terpasang.
“Tadi malam kami sudah imbau Parpol untuk melepas mandiri. Nanti kalau sudah lewat pada waktunya baru kita lakukan penertiban bersama teman-teman Satpol PP,” ucapnya.
APK yang sudah ditertibkan, kata dia, akan dikumpulkan di kantor Kecamatan Tenggarong, karena wilayahnya cukup luas. Bagi parpol yang mau mengambil bendera atau APK bisa berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.
“Hasil penertiban kita yang kedua saja itu benderanya belum diambil-ambil, padahal sudah di kasih tau. Kita akan berikan APK setelah pemilu yakni tiga hari setelah pencoblosan,” pungkasnya.
sumber:seputarfakta.com
More Stories
Hasil Sementara Pilkada di Kaltim
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN