December 13, 2024

Pemkab Kukar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,76 Miliar dari Kejari.

Sekda Kukar Sunggono menerima simbolis pengembangan kerugian negara oleh Kajari Kukar.

Sepintasinfo, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.768.795.075 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Penyerahan ini, dilakukan pada Selasa (26/3/2024) merupakan hasil dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang gigih oleh Kejari Kukar.

Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, secara pribadi menyerahkan dana tersebut kepada Pemkab Kukar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, di Kantor Kejari Kukar, menandai sebuah momen penting dalam perjuangan melawan korupsi.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.596.795.075,” ungkap Ari dalam press rilisnya.

“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp172.000.000,” sambungnya.

Ari menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama, mengingat dampak langsungnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelaku korupsi itu sendiri.

“Segala penindakan yang dilakukan, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bisa membuat pengembalian kerugian negara. Dan pastinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkap Ari.

Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, mewakili Pemda Kukar, menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi Kejari Kukar dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegas Sunggono.

Sunggono juga menyoroti pentingnya edukasi dan peningkatan pengetahuan masyarakat untuk mencegah korupsi di masa depan.

Sunggono menegaskan komitmen OPD di Kukar untuk bekerja sama dengan Kejari Kukar dalam pemberantasan korupsi.

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini menandai kemajuan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi oleh Kejari Kukar.

Dengan pengembalian dana sebesar Rp1,76 miliar, harapan tinggi terpatri untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.

(Adv/Diskominfo).