December 12, 2024

KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024

SepintasInfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kukar tahun 2024.

Perpanjangan pendaftaran tersebut tertuang surat Pengumuman KPU Kukar Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024,tanggal 30 April 2024, tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024. Untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Kukar di jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511. Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00s.d.16.00 WITA. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA.

Untuk lebih jelasnya, bisa menguhubungi kontak person, yakni 085250976474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya).(adv/diskominfo)