SepintasInfo, Polsek Samarinda Kota – Team Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita, di Jl. Muso Salim Gg. 10 Rt. 014 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Pelaku MF (37) berhasil di amankan hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Jl. Muso Salim Gg. 10 Rt. 014 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK dalam keteranganya mengatakan, awal mula kejadian ada perkumpulan anak anak mengendari kendaraan roda dua, diduga kebut kebutan di dalam gang (TKP) , kemudian salah satu pengendara kendaraan menyerempet salah satu anak yang berada di dalam gang, kemudian pelaku menegur salah satu orang anak yang diduga menyerempet.
” Korban MFA (16) yang tidak merasa melakukan apa yang di tuduhkan sehingga korban tidak mengakuinya, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 3x menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban” Tambah Kapolsek.
Setelah mendengar kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
” Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ” Tutup Kapolsek Samarinda Kota. (*)
More Stories
Hasil Sementara Pilkada di Kaltim
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN