December 12, 2024

Pemadanan NIK dan NPWP Diwajibkan Terakhir Juni, Ini Resiko Jika Tidak Dilakukan

SepintasInfo,

Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melalui ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Maret 2024 sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.

Persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total target yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Bagi masyarakat yang belum memadankan akan terkena berbagai konsekuensi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip Senin (13/5/2024).

Oleh sebab itu, bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Berikut ini cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.idlalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

12,5 Juta NIK Belum Jadi NPWP, Bos Pajak Ingatkan Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih sebanyak 12 juta orang hingga akhir 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, total data terbaru wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP baru sebanyak 59,88 juta orang, atau setara dengan 82,64% dari jumlah wajib pajak yang ada di sistem DJP sebanyak 72,46 juta.

“Sehingga sekarang masih ada yang belum padan betul-betul 12,5 jutaan,” kata Suryo saat konferensi pers APBN 2023 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Suryo merincikan, dari total wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP itu, 55,92 juta sudah dipadankan melalui sistem DJP, sisanya yang dipadankan sendiri oleh para wajib pajak sebanyak 3,95 juta.

Suryo pun mengimbau kepada masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya melalui portal DJP Online, ataupun dapat ke kantor pelayanan pajak secara langsung maupun bisa secara virtual.

“Kami himbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk terus yang belum memadankan tolong akses ke portal kami,” tegas Suryo.

Sebagai informasi, rencananya implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024, namun akhirnya diundur menjadi 1 Juli 2024 karena menyesuaikan implementasi penggunaan sistem Core Tax Administration System (CTAS) DJP.

Jika hingga implementasi pemadanan NIK-NPWP tidak dilakukan, wajib pajak akan menghadapi berbagai konsekuensi, seperti sulit menggunakan layanan perpajakan secara digital hingga potongan pajak penghasilan pasal 21 berpotensi lebih besar, karena wajib pajak yang tidak melakukan pemadaman dianggap belum memiliki NPWP.

Dikutip dari website Kemenkeu Learning Center, bagi penerima penghasilan atau wajib pajak yang tidak punya NPWP, tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Selain masalah kesulitan akses layanan perpajakan dan tarif PPh yang lebih tinggi, wajib pajak yang belum padankan NIK dengan NPWP juga akan mengalami kendala administrasi, di antaranya layanan perbankan.

Oleh karena itu, banyak perbankan yang meminta nasabahnya untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Salah satu, bank besar yakni Bank Central Asia (BCA) mengimbau nasabahnya untuk melakukan pemadanan.

“BCA menghimbau kepada seluruh nasabah untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, segera lakukan pemutakhiran data pendukung NPWP sebagai NIK,” tulis BCA dalam pengumumannya.

Himbauan yang sama dilakukan oleh berbagai bank, termasuk Bank Sinarmas dan OCBC NISP di laman situsnya.

 

sumber:cnbcindonesia.com