December 12, 2024

Update Fakta Kasus Vina Cirebon, Usai Pegi Perong Ditangkap

SepintasInfo,

Kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam, memasuki babak baru usai salah satu buronan ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan penangkapan dilakukan penyidik terhadap Pegi Perong alias Pegi Setiawan di wilayah Bandung, pada Selasa (21/5) malam.

Meski begitu, ia tidak merincikan lebih jauh ihwal lokasi dan kronologi penangkapan tersebut. Surawan hanya menyebut penyidik masih bekerja di lapangan untuk menangkap kedua pelaku lainnya.

“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/5).

Buron Pegi Perong Jadi Kuli di Bandung

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam pelariannya selama delapan tahun, pelaku Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan.

“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.

Jules mengatakan Pegi selama menjadi buronan kerap kerap berpindah tempat, sehingga menyulitkan petugas menangkapnya. Akhirnya Pegi ditangkap di wilayah Kopo, Kota Bandung.

“Tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi. Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan. Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,” katanya.

Geledah Kediaman Pegi di Cirebon

Pasca penangkapan Pegi, penyidik langsung menggeledah rumah tempat tinggal Pegi di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan usai penangkapan tersangka.

Anggi mengatakan lewat penggeledahan itu penyidik juga turut mencari sejumlah barang bukti yang nantinya dapat membantu proses penyidikan berjalan.

“Yang kita cari dalam penggeledahan ini bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani,” jelasnya.

“Penggeledahan ini kita lakukan dari pukul 13.30 sampai 16.30 jadi kita butuh waktu 3 jam,” imbuhnya.

Sita Barang Bukti

Terpisah, Surawan turut membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Pegi.

Kendati demikian Surawan mengaku masih belum bisa membeberkan barang bukti apa saja yang turut disita lantaran masih dalam proses pendataan.

“Iya betul (rumah Pegi digeledah), ada beberapa barang-barang (yang dibawa). Sementara lagi kita cek dulu,” jelasnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah ditangkap, Pegi ditetapkan sebagai tersangka. Pegi diduga otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

“Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast pada Rabu (23/5) malam.

Penahanan 4 Terpidana Dipindah ke Rutan Bandung

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung Suparman menyebut ada empat narapidana di kasus pembunuhan Vina yang dipindahkan sementara.

Suparman mengatakan pemindahan keempat narapidana ke Rutan Bandung tersebut sengaja dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan yang akan dilakukan Polda Jawa Barat.

“Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan,” jelasnya.

“Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dua DPO Masih Diburu

Polda Jawa Barat masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) lain kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum tertangkap. Keduanya adalah Andi dan Dani.

Total ada 11 pelaku yang terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dari jumlah itu, delapan orang ditangkap lebih dulu yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya yakni Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

sumber:cnnindonesia.com