SepintasInfo, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha tambang batu bara di Samarinda berinisial “SA”. Sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari (RW). RW adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi terpidana kasus suap pada 2018 silam.Kerja KPK ke-Kaltim Kota Samarinda sebelum menggeledah rumah SA di Jalan Pahlawan-Dr Soetomo lebih dulu ke kediaman salah satu pengusaha berinisial “F” di Jalan KS Tubun.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H Mohd SA, wiraswasta Komisaris PT Core Energy Resource (CER),” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal apa saja pertanyaan yang dicecar ke Said. KPK menyebut saksi tersebut dipanggil terkait dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Hari ini (10/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Yaitu penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Budi.
Hingga pukul 11.50 WIB, SA tampak belum juga hadir. Sebelumnya, Kamis (6/6/2024), tim penyidik telah menggeledah rumahnya di Samarinda. Dalam penggeledahan itu KPK menyita 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan. Terdiri dari motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lainnya.
Tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek. Seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT MBB, Khairudin pada 16 Januari 2018 silam. Mereka diduga menerima dari sejumlah pihak. Baik dalam bentuk fee proyek, perizinan, pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain. Seperti tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
K merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Sebelumnya Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut KPK akan mengajukan permohonan perampasan aset. Yang diduga hasil korupsi kepada hakim dari para tersangka, yang terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara.
sumber:aspirasinews.id
More Stories
Hasil Sementara Pilkada di Kaltim
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN