December 12, 2024

Perbandingan Haji Furoda dan Haji Plus, Harganya Bikin Merinding

SepintasInfo, Umat muslim perlu mempersiapkan biaya besar untuk ibadah haji. Selain karena adanya tarif khusus untuk bisa beribadah, faktor jarak jauh Arab Saudi dari Indonesia, membutuhkan biaya akomodasi dan transportasi yang tak sedikit.

Dikarenakan ibadah ini menjadi impian yang harus ditunaikan setiap muslim di seluruh dunia, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sistem kuota. Sebab, tempat ibadahnya yang berlokasi di Mekkah sangat terbatas, tak mampu menampung seluruh umat Islam di dunia secara bersamaan dalam satu waktu.

Sistem kuota ini membuat adanya antrean bagi jamaah haji yang ingin berangkat. Kendati begitu, keberangkatan haji di Indonesia terbagi ke dalam beberapa program, sehingga antreannya ada yang lebih cepat dibanding lainnya, seperti jamaah yang menggunakan program haji reguler.

Selain haji reguler terdapat dua program haji resmi lainnya di tanah air, diantaranya haji khusus atau biasa disebut ONH Plus, serta haji furoda, berikut ini penjelasan dari ketiga program itu:

1. Haji Reguler

Pertama ada haji reguler. Jika Anda ingin mendaftar paket haji ini, harap bersabar untuk menunggu antrean. Haji reguler diatur berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah melalui Kemenag. Umumnya, antrean haji reguler berkisar 30 tahun lebih tergantung provinsi di Indonesia.

2. Haji Khusus (ONH Plus)

Selanjutnya ada haji khusus atau yang dikenal dengan ONH Plus. Paket haji ini juga diatur berdasarkan kuota pemerintah melalui Kemenag. Namun, biayanya lebih mahal dari haji reguler. Meski begitu, antrean haji plus lebih cepat dengan waktu berkisar 5-9 tahun.

3. Haji Mujamalah/Furoda

Terakhir ada haji mujamalah atau yang disebut haji furoda. Ini merupakan paket haji yang diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pada aturan tersebut tertuang bahwa haji mujamalah atau dikenal dengan haji furoda adalah program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut. Peserta haji furoda akan langsung berangkat tanpa perlu antre.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Di luar masalah antrean, program haji itu tentu ada bedanya, terutama untuk Haji Furoda dan Haji Plus.

Berikut perbedaan haji furoda dan haji plus agar Anda bisa lebih paham:

A. Haji Furoda

Haji furoda adalah pelaksanaan haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Jamaah haji furoda berangkat menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.

Diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kemenag tidak mengelola calon jamaah haji dengan visa mujamalah. Ini karena haji furoda menjadi hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.

Haji furoda dilaksanakan pada tahun yang sama ketika menerima visa dari pemerintah Arab Saudi. WNI yang melaksanakan haji furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kemenag RI.

Langkah ini agar pemerintah bisa tetap memonitoring WNI yang melaksanakan ibadah haji. Namun, pelaksanaan haji furoda tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

B. Haji Plus

Paket haji plus adalah salah satu program haji resmi di Indonesia yang masuk dalam kuota pemerintah melalui Kemenag. Namun, kuota haji plus biasanya tidak sebanyak haji reguler. Jadi, pihak travel bakal lebih leluasa memaksimalkan pelayanan kepada calon jamaah haji plus.

Tidak seperti haji furoda yang tidak perlu antre, haji plus tetap ada masa tunggunya sekitar 5-9 tahun. Nantinya, calon jamaah haji yang mendaftar bakal mendapatkan nomor porsi haji setelah pendaftaran di Kemenag rampung.

Sementara, waktu pemberangkatan haji plus biasanya dilakukan setelah jamaah haji reguler berangkat seluruhnya. Program haji plus jelas lebih mahal ketimbang reguler, ini disesuaikan dengan masa tunggu dan fasilitas yang diberikan.

Harga haji furoda dan haji plus

Setelah memahami perbedaan umum haji furoda dan haji plus, ini saatnya untuk mengetahui besaran harga kedua program haji resmi di Indonesia tersebut. Berikut rincian harga haji furoda dan haji plus.

1. Harga Haji Furoda

Biaya haji furoda sangat tinggi dan menjadi yang paling mahal. Saat ini, biaya haji furoda adalah USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta. Namun, ini sebanding dengan fasilitas yang ada terutama karena tak perlu menunggu antrean.

2. Harga Haji Plus

Sementara, biaya haji plus untuk saat ini ada di angka USD 11,000 atau setara dengan Rp164 juta. Meski begitu, Anda harus bersabar menunggu antrean hingga 5-9 tahun.

Fasilitas Haji Furoda dan Haji Plus

Selisih harga haji furoda dan haji plus menyentuh angka hampir Rp70 juta. Lantas, apa saja perbedaan fasilitas kedua program haji tersebut? Berikut rincian fasilitas haji furoda dan haji plus:

1. Fasilitas Haji Furoda

Paket Haji Furoda 2023 sesuai Masyair

Visa Haji Furoda/Mujamalah (Resmi)

Terdaftar di e-Hajj online Saudi Arabia

Langsung Berangkat Tanpa Antre

Pesawat Qatar Airways Landing Jeddah

Tenda ber-AC di Arafah dan Mina

Hotel Mekah/Madinah sesuai Masyair

Maktab VIP 111-112/Maktab Haji Furoda (Jarak dekat ke Jamarat tempat lontar jumrah)

Hotel/Apartemen Transit sesuai Masyair

Konsumsi Makanan Indonesia 3 kali sehari

Ziarah City Tour Mekkah, Madinah, Jeddah

Air Zamzam 5 liter

Bagasi 23 kg x 2

Bus AC selama perjalanan

Manasik Haji sesuai sunnah

Gratis Tahalul

25-27 hari (termasuk 2 hari perjalanan)

2. Fasilitas Haji Plus

Pembimbing tersertifikasi Kementerian Agama RI

Haji ONH Plus Kuota Resmi Negara

Maksimal 2 pekan setelah pendaftaran sudah mendapat nomor porsi keberangkatan dan bisa dicek online

Waktu tunggu 7-9 tahun

Pesawat Saudia Direct Jeddah

Hotel Fasilitas Bintang 5 (Makkah: Swisshotel Al Maqam/Setaraf, Madinah: Frontel Al Harithia/Setaraf)

Maktab 111/112

Hotel/Apartemen Transit dari paket Masyair

25-30 hari

sumber:cnbcindonesia.com