December 12, 2024

Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Pede Menang

SepintasInfo,

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang praperadilan yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB itu adalah pembacaan putusan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Eman Sulaeman setelah menutup persidangan praperadilan lanjutan Pegi hari ini, Jumat (5/7/2024).

“Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan,” ujar Hakim Eman, Jumat.

Adapun, agenda sidang pada hari ini, Jumat, adalah penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Persidangan hari ini diketahui hanya berlangsung selama 10 menit.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang sudah terlaksana, Polda Jabar membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ungkap kuasa hukum Polda Jabar, Selasa (2/7/2024).

Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

Ia meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

“Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin,” katanya, Minggu (30/6/2024) pagi.

“Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan,” tambah Sugianti.

Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.

“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

“Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon,” ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.

“Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh tim hukum Polda Jabar.

Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.”

“Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

sumber:m.tribunnews.com