SepintasInfo, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Kebijakan penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dikutip Minggu (1/12/2024).
Untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%.
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024-2025, tanggal 19 Desember 2024 s.d 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.
Maskapai mulai menyusun strategi agar arahan itu tetap dapat diimplementasikan tanpa membuat maskapai mengalami kerugian. Komponen biaya yang ditanggung jadi jauh lebih rendah.
“Penurunan harga tiket yang diproyeksikan mencapai 10 persen ini akan mencakup beberapa komponen biaya, di antaranya fuel surcharge, PJP2U, PJP4U, dan penyesuaian harga avtur di beberapa bandara,” sebut Direktur Utama TransNusa Bayu Sutanto Sabtu (30/11/2024).
Sebagai rincian, penurunan fuel surcharge akan mencapai 8 persen, di mana fuel surcharge yang sebelumnya dikenakan sebesar 10 persen kini hanya menjadi 2 persen. Alhasil, harga yang dikenakan kepada biaya konsumen jadi jauh lebih rendah hingga 80%.
Misalnya rute CGK-DPS (Jakarta-Denpasar) dari Rp 135.000 menjadi Rp 27.000, kemudian CGK-YIA (Jakarta-Yogyakarta) dari Rp 80.000 menjadi Rp 16.000, lalu DPS-MDC (Denpasar-Manado) dari Rp 184.000 menjadi Rp 36.000 serta SOQ-MDC (Sorong-Manado) dari Rp 124.000 menjadi Rp 25.000.
“Penurunan harga tiket ini berlaku pada periode penjualan 28 November 2024 sampai dengan 3 Januari 2025, untuk penerbangan dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” ujar Bayu.
More Stories
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN
Kebijakan Bagasi Lion Group: Praktis, Aman, dan Nyaman untuk Semua Pelanggan