SepintasInfo, Tenggarong – Upaya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus berjalan seiring dengan proses administratif yang masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mempercepat penerbitan regulasi yang dibutuhkan.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa saat ini pengajuan Surat Keputusan (SK) terkait status masyarakat hukum adat masih dalam tahap evaluasi. Selain itu, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum juga masih menunggu finalisasi.
“Kami masih menunggu proses lebih lanjut terkait SK dan Perda ini. Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas, hak-hak masyarakat hukum adat dapat lebih terlindungi serta adat dan budaya mereka tetap lestari,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, proses pengakuan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk DPMD, tata pemerintahan, dan dinas terkait lainnya. Keberadaan regulasi yang sah diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam menjalankan tradisi serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat hukum adat bisa lebih aktif dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Hal ini juga akan membantu mereka dalam mengelola sumber daya alam dengan lebih baik,” katanya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi upaya ini agar masyarakat hukum adat dapat berkontribusi dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas budaya mereka.
“Kami berharap pengesahan ini bisa segera rampung agar masyarakat hukum adat Kedang Ipil memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola hak-haknya,” pungkas Zulkifli. (ADV/Diskominfo Kukar)
More Stories
UMKM Kukar Diberi Pendampingan Digital agar Adaptif dan Kompetitif
Diskop UKM Kukar Latih UMKM Kuasai Strategi Digital untuk Perluas Pasar
Pembangunan Pasar Tangga Arung Masuki Tahap Final, Pemkab Siapkan Fasilitas Penunjang