June 19, 2025

Disdukcapil Kukar Soroti Risiko Nikah Siri bagi Status Hukum Anak

ilustrasi status hukum anak hasil nikah siri.

TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara menegaskan kembali pentingnya pencatatan resmi pernikahan sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Praktik nikah siri, yang tidak tercatat dalam administrasi negara, dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum yang merugikan masa depan anak.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengingatkan bahwa status anak yang lahir dari pernikahan siri sering kali tidak jelas dalam dokumen resmi, seperti akta kelahiran maupun Kartu Keluarga.

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.

Ia menjelaskan bahwa anak dari pernikahan yang tidak tercatat akan menghadapi kendala ketika hendak mengakses pelayanan publik, seperti sekolah, jaminan sosial, dan layanan kesehatan. Ketidakjelasan status hukum ini, menurutnya, dapat memperparah ketimpangan dalam perlindungan hak-hak anak.

Disdukcapil Kukar, bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag), secara aktif melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan remaja, yang dinilai paling membutuhkan informasi lengkap mengenai legalitas pernikahan.

Iryanto menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya prosedur formal, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar akan dampak jangka panjang dari pernikahan siri dan memilih jalur legal sebagai bentuk perlindungan sosial dan hukum bagi generasi mendatang. (ADV/Diskominfo Kukar)