TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara memperkuat kampanye edukasi anti nikah siri sebagai langkah untuk melindungi hak perempuan dan anak.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menekankan bahwa praktik nikah siri yang tidak tercatat di negara berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi perempuan, khususnya terkait perlindungan hukum.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak terdata dalam sistem administrasi negara akan menyulitkan proses pencatatan kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Disdukcapil Kukar menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Edukasi ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan.
Selain soal perlindungan hukum, legalitas pernikahan juga berdampak pada kejelasan hak waris, pengasuhan anak, serta akses ke layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Melalui kampanye ini, Disdukcapil berharap masyarakat memahami pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan jangka panjang bagi seluruh anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak-anak. (ADV/Diskominfo Kukar)
More Stories
UMKM Kukar Diberi Pendampingan Digital agar Adaptif dan Kompetitif
Diskop UKM Kukar Latih UMKM Kuasai Strategi Digital untuk Perluas Pasar
Pembangunan Pasar Tangga Arung Masuki Tahap Final, Pemkab Siapkan Fasilitas Penunjang