JAKARTA – Kasus dugaan korupsi besar-besaran di tubuh PT Pertamina Patra Niaga masih berlanjut. Sekarang, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki arus dana tersebut dan telah mencuatkan nama mantan Miss Indonesia tahun 2010, yaitu Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief.
Nama Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief muncul lantaran diduga dirinya mengantongi dana sebesar 185 juta rupiah dari salah satu pelaku utama, yaitu Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
Dari pengakuan Asyifa yang berperan sebagai Senior Officer External Communication & Media di PT Pertamina International Shipping menyatakan bahwa uang tersebut hanyalah simpanan untuk membeli suatu barang. Kendati demikian, Kejagung masih meragukan penjelasan itu.
“Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini yang sedang kami dalami,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Penyidik pun menegaskan bahwa hingga saat ini, Asyifa belum mengembalikan dana yang diterimanya.
Pemeriksaan Asyifa dijalankan pada tanggal 2 Mei 2025, bersama-sama dengan delapan orang saksi lainnya dari beberapa anak perusahaan milik Pertamina.
Kecurangan dalam Bahan Bakar Minyak saat Persediaan Melimpah
Pada pola kejahatan korupsinya, terduga pelaku disinyalkan telah menjalankan praktik impor bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, padahal di Indonesia memiliki cadangan berlebih.
Bukan hanya itu saja, mereka juga mengatur ulang harga serta menjual BBM impor dengan merek Pertamax guna mendapatkan untung pribadi yang bertentangan dengan hukum.
Apa dampaknya? Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai angka sekitar Rp193,7 triliun. Sementara itu, para terduga pelaku saat ini telah dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), atau gabungan antara Pasal 3 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kriminal Korupsi.
Daftar Terduga Pencurian serta Fokus ke Badan Usaha Milik Negara
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan pejabat anak usaha Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk GRJ.
Masalah ini mengundang ketidakpuasan masyarakat atas kurang efektifnya pengawasan dalam perusahaan milik negara (BUMN). Penyelidikan akan diselesaikan sampai tuntas oleh Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen.
“Tidak ada orang yang dikecualikan dari hukum. kami memastikan bahwa setiap individu yang terlibat akan dipertanyakan tanggung jawabnya,” tegas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (*)
More Stories
Polda Bali Ringkus 34 Terduga Pelaku Narkoba, Diantaranya Ada WNA
Polsek Metro Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan, Tiga Lainnya Masih Diburu
Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu