June 19, 2025

Polda Bali Ringkus 34 Terduga Pelaku Narkoba, Diantaranya Ada WNA

DENPASAR – Ditreskrimum serta Ditnarkoba Polda Bali mengungkap kembali jaringan penyalahgunaan obat terlarang di Pulau Dewata selama bulan terakhir. Sepanjang April – Mei 2025, Polres Bali berhasil menahan 34 tersangka, dengan delapan dari mereka merupakan warga negara asing (WNA).

Beberapa puluh orang yang diduga terlibat, ditahan oleh petugas kepolisian dari Polda Bali ketika mereka sedang mengedarkan obat-obatan terlarang di daerah seputaran Bandara Gusti Ngurah Rai. Barang bukti yang disita meliputi 946,61 gram narkoba jenis sabu-sabu, 7,56 KTP, 1343,31 gram daun ganja, 48,62 gram ekstasi serta 337 gram obat terlarang lainnya. Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.701,1 gram.

“Jika diubah ke rupiah, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 2,047 miliar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Arisandy, Jumat (16/5).

“Dengan adanya bukti sebanyak 2,7 kilogram narkoba, terdapat 4.589 generasi muda bangsa yang dapat diselamatkan dari dampak negatif zat terlarang tersebut,” tambah Kombes Ariasandy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kompol Ariasandy mengatakan bahwa para terduga telah diringkus dan saat ini disimpan di Rumah Tahanan Polisi Bali. Mereka akan dimintai pertanggungan jawab atas tindakan mereka melalui jalannya sistem peradilan yang ada.

Kombes Ariasandy mengatakan pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Bali.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari saling mengawasi, mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh narkoba terhadap generasi bangsa,” tutur Kombes Ariasandy. (*)