SepintasInfo, 78 Autogate Baru Dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun teknologi ini dapat digunakan oleh pemegang paspor tidak hanya paspor elektronik, tetapi juga paspor biasa.
Masyarakat yang datang dari dan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini semakin dimudahkan dengan layanan pemeriksaan Imigrasi terkini yang cepat. Dengan fasilitas autogate, pemeriksaan keimigrasian berlangsung hanya 15-25 detik bagi setiap pelintas.
“Imigrasi telah memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan. Alat ini dapat digunakan baik oleh WNI maupun WNA. Autogate juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara peresmian.
Cara menggunakan autogate face recognition di Bandara Soekarno-Hatta
Penggunaan autogate ini membuat proses kedatangan di imigrasi menjadi lebih praktis dan minim antrean.
Agar dapat menggunakan autogate, warga negara asing wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id. Orang asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate. Sementara itu, bagi WNI, mesin autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik).
Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN