December 12, 2024

Kasus Vina Kembali Dibuka, Dua Terpidana Was-Was

SepintasInfo,

Jakarta: Polisi kembali membuka kasus Vina di Cirebon dan berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk para terpidana yang telah divonis dalam kasus tersebut. Namun, rencana tersebut membuat khawatir dua terpidana dan keluarganya, yaitu Saka Tatal dan Sudirman.

Kuasa hukum keduanya, Titin Prialianti mengatakan Saka dan Sudirman adalah dua korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. Menurutnya, dari fakta persidangan sebenarnya sudah terungkap keduanya tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Eky.

Bahkan mereka, katanya, tidak mengenal Vina dan Eky. Termasuk tiga pelaku yang disebut masih buron.

Titin mengatakan saat ditangkap Saka masih berusia 15 tahun. “Dia ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 pada saat mengembalikan motor pamannya,” kata Titin, dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (19/5/2024).

“Ia diminta tolong mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya, Eka Sandi. Setelah itu malah ditetapkan polisi juga sebagai satu pelaku dalam kasus tersebut,” ujar Titin

Titin menyebut Saka mengembalikan motor tersebut ke pamannya yang saat itu sedang berada di dekat SMPN 11 Cirebon. Pada saat Saka sampai di sana, kata Titin, sudah ada polisi yang sedang menangkap sejumlah orang, termasuk paman Saka.

“Saka kebetulan baru sampai lokasi ingin mengembalikan motor pamannya. Seketika malah ikut diciduk,” kata Titin.

Saka bersama dengan yang lainnya kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota. Di sana, kata Titin, Saka dipaksa mengaku sebagai pelaku.

“Saka menolak sampai akhirnya terpaksa mengaku karena beberapa hari mengalami penyiksaan. Kalau dari ceritanya dipukuli sampai disetrum,” kata Titin.

Titin juga mengatakan dirinya tidak bertemu dengan Saka di Polres Cirebon Kota. Dia baru bertemu dengan Saka di Polda Jawa Barat setelah kasusnya dilimpahkan ke sana.

“Saya masih bisa melihat bekas luka-luka lebam di tubuhnya. Meski mungkin sudah tidak separah ketika masih ada di Polres Cirebon Kota,” dia, menambahkan.

Terkait satu kliennya satu lagi dalam kasus tersebut, yakni Sudirman, Titin mengatakan sangat meragukan kalau Sudirman adalah salah satu pelaku. Sebab, Sudirman orang dengan kondisi keterbelakangan mental.

“Saya sangat meragukan jika Dia pelaku dengan kondisi seperti itu. Diajak komunikasi saja susah,” ucap Titin.

Keluarga Sudirman, katanya, sudah datang ke rumahnya dalam kondisi ketakutan karena polisi akan membuka kembali kasus tersebut. Demikian juga dengan Saka dan keluarganya.

“Mereka masih sangat trauma dengan apa yang dialami pada 2016. Saya rencananya juga akan menjemput Saka dan keluarganya sebagai langkah perlindungan terhadap mereka,” Titin, menjelaskan.

Titin mengaku dia bersama dengan keluarga Saka dan Sudirman sudah berupaya melaporkan masalah salah tangkap ini ke Propam Polda Jabar waktu itu. Dia juga mengaku sudah ke Komnas Ham dan lembaga lainnya.

Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai laporan-laporan tersebut. “Mungkin karena kami dari desa, jadi tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Titin, mengeluh.

Saka dan Sudirman sendiri, katanya, sudah mencabut keterangan yang mereka berikan dalam proses pemeriksaan di Polresta Cirebon Kota ketika dilimpahkan ke Polda Jabar, karena keterangan itu diberikan terpaksa dalam tekanan. Selain itu juga, kata Titin, ada sejumlah kejangalan yang muncul dalam persidangan.

Salah satunya soal penyebab kematian yang disebut dalam tuntutan karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum dari kedua korban ternyata tidak ditemukan luka tusuk dan penyebab kematian karena retakan di kepala bagian belakang.

Diketahui saat persidangan, Saka dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun. Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada April 2020 dinyatakan bebas bersyarat, usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali. Wajib lapor dilakukan di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.

Bareskrim Polri ikut turun tangan dengan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jabar mencari keberadaan ketiga pelaku. Satu dari tiga DPO disebut-sebut berada di Jakarta.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pekan lalu.

Kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus yang menimpa Vina dan kelasihnya, Muhammad Rizky atau Eki. Polisi menyatakan ada tiga pelaku dalam kasus tersebut yang masih buron.

Ketiga pelaku yang disebut masih buron itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-ciri mereka sudah disebarluaskan, tetapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan pada saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar, delapan pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi dkk.