Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Oleh hakim, penetapan tersangka tersebut disebut ‘tidak sah dan batal demi hukum’.
“Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (08/07).
Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon, yakni Polda Jabar dan ahli termohon.
Dalam sidang sebelumnya, Polda Jabar berpendapat bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Polda Jabar menyatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang disebut cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Mereka mengeklaim memiliki setidaknya dua alat bukti. Lagipula, lanjutnya, tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.
Namun menurut hakim, penetapan tersangka tidak cukup dengan hanya dengan bukti permulaan, tetapi juga harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.
Dengan demikian, hakim mengatakan, penetapan tersangka oleh termohon harus dinyatakan “tidak sah dan batal demi hukum”.
Perintah hentikan penyidikan
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan permohonan Pegi Setiawan dikabulkan seluruhnya.
Dia menyatakan proses penetapan tersangka pada Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan, serta memulihkan nama baiknya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar Hakim Eman Sulaeman di persidangan, seperti dilaporkan wartawan Yuli Saputra di Bandung untuk BBC News Indonesia, Senin (08/07).
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya seperti sedia kala,” lanjutnya, yang disambut tepuk tangan dan sorak sorai pengunjung sidang.
Putusan hakim disambut gembira oleh pendukung Pegi Setiawan. Teriakan takbir dan sorak sorai pengunjung terdengar di ruang sidang.
Ibu Pegi, Kartini, terlihat melakukan sujid syukur dan meneteskan air mata. Ia mengaku lega anaknya dibebaskan dari segala tuduhan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih. Anak saya sudah kembali, anak saya sudah pulang. Saya langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya dipenjara,” ungkap Kartini sambil terisak.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyatakan bersyukur atas putusan hakim.
“Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Kami berjuang dan berdoa siang malam,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, usai sidang.
sumber:bbc.com
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN