SepintasInfo, BALIKPAPAN-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, Bank Tanah, dan Forkopimda terus berupaya menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan akibat pembangunan Bandara VVIP IKN di wilayah tersebut. Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menyatakan setelah melakukan berbagai sosialisasi dan koordinasi, kini proses identifikasi dokumen kepemilikan tanah dan tanaman masyarakat telah memasuki tahap akhir sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi. “Selaku Bupati, tentunya saya harus memperjuangkan kira-kira mana saja yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan regulasi. Alhamdulillah, saat ini kita bersama-sama duduk dengan komunikasi yang baik dan kita menemukan titik terang dalam penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan di wilayah Pembangunan Bandara VVIP IKN,” ujarnya baru-baru ini. Dia menambahkan bahwa tim gugus tugas terpadu yang dibentuk oleh Pemprov Kaltim bersama Bank Tanah dan Forkopimda PPU telah bekerja keras untuk melakukan identifikasi dokumen kepemilikan tanah dan tanaman masyarakat.
Proses ini penting untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat. “Saya memang minta harus selesai dan segera. Apabila pendataan inventarisasi ini selesai hari ini, tentunya akan dilakukan tindak lanjutnya, yaitu memberikan apa yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, Marbun menjelaskan dalam penyelesaian dampak sosial ini, pihaknya selalu berusaha untuk duduk bersama masyarakat dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan keinginan mereka. Kemudian, pihaknya melakukan pendekatan penyelesaian yang baik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat hal-hal apa saja yang bisa mereka tempuh sesuai dengan regulasi yang ada. “Tentunya ini sejalan seperti yang kita lakukan bersama ini, berkaitan penyelesaian dampak sosial saat ini kita sudah masuk ketahap penentuan berapa besarannya oleh pihak yang menangani, dan apabila pendataan dokumennya sudah clear sesuai dengan yang masyarakat miliki bahkan sudah disetujui oleh tim gugus terpadu uangnya bisa dicairkan dan inilah upaya pemerintah memperjuangkan hak masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya. Marbun meminta kepada masyarakat agar pembangunan bandara VVIP IKN ini terus dilakukan dan dapat berjalan dulu oleh tim dilapangan, karena penyelesaian dampak sosial ini sudah dalam proses identifikasi dokumen dan penyesuaian data sebelum pembayaran dampak sosial yang telah ditetapkan. “Oleh karena itu, kita semua harus bersinergi bersama tentunya juga dengan dukungan masyarakat yang ada, mengingat waktu yang akan ditargetkan dalam pengerjaan bandara VVIP ini dalam mendukung percepatan sarana pendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” pungkasnya.
sumber:kalimantan.bisnis.com
More Stories
Hasil Sementara Pilkada di Kaltim
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN