May 16, 2026

Disdukcapil Kukar Soroti Risiko Nikah Siri bagi Status Hukum Anak

ilustrasi status hukum anak hasil nikah siri.

SepintasInfo, TENGGARONG — Praktik nikah siri kembali jadi sorotan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi bukan sekadar urusan pribadi, tetapi berpotensi menimbulkan dampak panjang bagi anak.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengingatkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri kerap menghadapi persoalan serius dalam administrasi kependudukan. Status hukum yang tidak jelas membuat anak berisiko kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti akta kelahiran hingga Kartu Keluarga.

“Kalau pernikahan tidak tercatat, dampaknya paling terasa pada anak. Mereka bisa kesulitan mengurus dokumen kependudukan yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan,” ujar Iryanto.

Ia menjelaskan, persoalan ini tidak berhenti pada dokumen. Anak juga berpotensi mengalami hambatan saat mengakses layanan dasar, mulai dari pendidikan, jaminan sosial, hingga layanan kesehatan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperlebar ketimpangan perlindungan hak anak.

Untuk menekan risiko tersebut, Disdukcapil Kukar menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Edukasi difokuskan pada kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan remaja, yang dinilai perlu memahami konsekuensi hukum dari pernikahan yang tidak tercatat.

Menurut Iryanto, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi anak.

“Bukan hanya soal sah atau tidaknya pernikahan, tapi bagaimana kita memastikan hak-hak anak tetap terlindungi ke depan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat mulai melihat pencatatan pernikahan sebagai kebutuhan, bukan pilihan. Sebab, di balik keputusan yang dianggap praktis, ada masa depan anak yang dipertaruhkan. (ADV/Diskominfo Kukar)