June 20, 2025

Disdukcapil Kukar Ajak Warga Catatkan Nikah demi Perlindungan Hukum Keluarga

Ilustrasi catatan nikah resmi.

TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara mendorong masyarakat untuk segera mencatatkan pernikahan secara resmi. Langkah ini dianggap krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap status keluarga dan perlindungan hak-hak sipil anggota keluarga.

Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan pentingnya jalur pernikahan yang sah secara hukum negara agar setiap anggota keluarga memiliki legalitas yang kuat.

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegasnya.

Iryanto menjelaskan bahwa nikah siri berisiko menimbulkan berbagai masalah administratif dan hukum, seperti tidak tercatatnya pernikahan dalam dokumen resmi serta kerancuan dalam pengurusan hak waris. Selain itu, pasangan yang menikah siri akan kesulitan mengakses layanan publik secara penuh.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Disdukcapil bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menggelar seminar serta forum diskusi. Program ini dirancang agar pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan meningkat.

Iryanto berharap pendekatan yang lebih komunikatif ini bisa mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap pencatatan nikah sebagai hal sepele.

“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” tuturnya.

Disdukcapil Kukar juga menyediakan layanan konsultasi langsung dan terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau memproses pencatatan pernikahan agar prosedurnya berjalan cepat dan mudah. (ADV/Diskominfo Kukar)