SepintasInfo, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di Ruang Rapat Aji Imbut Lantai III Sekretariat Daerah Kukar, Rabu (18/6/2025). Acara ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto.
Dalam sambutannya, Dafip menekankan pentingnya arsip sebagai dokumen vital bagi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Arsip tidak hanya menyimpan data, tapi menjadi alat kontrol, pengambilan keputusan, hingga bahan audit yang valid,” tegasnya.
Ia meminta seluruh kepala bagian dan pengelola arsip aktif dalam pelaporan dan penataan dokumen. Pemkab Kukar akan mengambil langkah tegas jika ada pengabaian terhadap kearsipan. “Tertib arsip bukan sekadar administratif, tapi bagian dari komitmen pelayanan publik,” ujar Dafip.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Varia Fadillah, menjelaskan bahwa arsip yang diusulkan dimusnahkan adalah arsip yang telah melampaui masa retensi, tidak memiliki nilai guna, serta tidak relevan lagi untuk keperluan nasional atau kelembagaan.
“Pemusnahan ini bertujuan mengefisiensikan ruang dan memudahkan penyimpanan dokumen penting lain. Prinsipnya, hanya arsip yang telah diverifikasi dan dinyatakan tak bernilai yang boleh dimusnahkan,” katanya.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya penguatan sistem kearsipan terintegrasi di lingkungan Sekretariat Daerah, dan akan diterapkan secara berkelanjutan pada OPD lainnya di Kukar. (ADV/Diskominfo Kukar)

More Stories
Kades Teluk Dalam Dorong Optimalisasi BUMDes PKM Sejahtera Demi Peningkatan PADes
Kades Teluk Dalam Dorong Ekspor Amplang Balet Produk UMKM Lokal
Lurah Maluhu Ubah Lahan Tidur Jadi Kawasan Pertanian Produktif