SepintasInfo, Immawan Wahyudi-Orang Jepang sudah lama mengkritik proses persidangan di Amerika Serikat sebagai arena adu gulat, bukan untuk mencari keadilan. Orang Jepang lebih membanggakan persidangan di negerinya sebagai precise justice. (Satjipto Rahardjo, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, hal 63).
Dalam kuliah tahun 1999 di Magister Hukum UII, Prof Satjipto acapkali memberikan gambaran wajah hukum dari suatu praktik peradilan yang kemudian menjadi kisah abadi wajah kultural hukum suatu masyarakat. Berkaitan dengan praktik peradilan di Amerika Serikat yang dijadikan contoh adalah kasus OJ Simpson –seorang atlet tersohor yang dituduh melakukan pembunuhan tingkat dua terhadap istrinya. Sedemikian rupa masyarakat meyakini OJ Simpson bersalah. Namun atas kepiawaian kuasa hukum OJ Simpson, oleh juri dinyatakan tidak bersalah.
sumber:news.uad.ac.id
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN