SepintasInfo,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan pajak hiburan di Provinsi Bali akan mendapatkan insentif, sehingga masih bisa menetapkan pajak di bawah 40 persen. Kebijakan tersebut diambil mengingat Pulau Dewata menjadi sentra pariwisata yang hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit para wisatawan.
Tito menjelaskan, pemberian insentif itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 untuk memberikan insentif. berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2023).
Tito juga meminta kepada daerah di setiap provinsi untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.
“Misalnya kalau untuk yang di DKI, mereka akan mengumpulkan berapa yang ideal (besaran pajak hiburan), yang kira-kira win-win,” ucapnya.
Dengan begitu, penetapan besaran pajak hiburan disetiap daerah tidak harus sebesar 40 persen, namun masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.
“Sesuai UU kan (pajak hiburan) 40 persen, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda,” kata Tito.
sumber:m.rctiplus.com
More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN