SepintasInfo, Samarinda-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.
Keempat tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.9 miliar.
Terdapat 3 orang berstatus PNS pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, masing-masing, S (Kepala BPKAD Kutim Tahun 2017-2020/Pengguna Anggaran), MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim 2017-2021/Kuasa Pengguna Anggaran), dan D (PPTK di BPKAD Kutai Timur Tahun 2018-Sekarang). Satu tersangka lagi ialah pihak swasta adalah S, Direktur CV Berkat Kaltim.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan penanganan perkara Tipikor dalam pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutim dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap S dan kawan-kawannya,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, R Adi Wibowo saat konferensi pers di halaman kantor Kejati Kaltim Selasa (16/1/2024).
Sebelum dilanjutkan untuk dilakukan penahanan semua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Semua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sempaja, agar mempermudah penyidikan untuk keperluan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat keempat tersangka adalah, pada tahun 2019 Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pembayaran/pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada CV Berkat Kaltim, yang diketahui pembayaran tersebut bukanlah kewajiban Pemkab Kutim.
Pembayaran uang senilai Rp4,9 miliar tersebut, diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi (ingkar janji) oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim. Selanjutnya melalui proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) diputuskan bahwa KPN memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
“Jadi dengan sengaja CV Berkat Kaltim melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan disetujui dengan dilakukan penganggaran serta pembayaran oleh Pemkab Kutim, dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp4.9 miliar,” ditambahkannya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh keempat tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)
More Stories
Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu
Tragedi Pembunuhan Vina Cirebon yang Tak Kunjung Usai
Maling Berhasil Dibekuk Polsek Samarinda Kota