SepintasInfo, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Kahoi B Kel.Karang Anyar Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor dan saksi memasuki rumah sesuai dengan alamat yang dimaksud, dan ditemukan seorang 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk seorang diri diruang tamu yang mengaku berinisial S (38). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan S (38) yang berisikan 19 (Sembilan belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 7,79 (tujuh koma tujuh sembilan) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu putih, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

More Stories
Memilukan! Bocah SD di Samarinda Dijual Orang Tua ke Pria Hidung Belang
Dua Pencuri Mesin Kopi di Samarinda Ulu Dibekuk, Kerugian Rp36 Juta
Pasutri Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk, Polisi Sita 5,40 Gram Barang Bukti