May 19, 2024

Faridah Siap Dampingi Jalur Hukum Terhadap Korban KDRT yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD Kukar

SepintasInfo, Tenggarong – Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar Faridah sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kukar fraksi PKB QS kepada mantan istrinya ND.

Kekerasan tersebut dilakukan oleh Quraish Ismail pada 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 18.00 Wita disebuah kontrakan ND yang terletak di Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Faridah mengatakan, pada 23 April 2023 pelaku QS sempat mendatangi kantor UPT P2TP2A Kukar, dengan tujuan melaporkan tidak adanya akses untuk bertemu anak.

Pihaknya pun melakukan konfirmasi kepada korban ND atas laporan yang dilakukan oleh QS. Dalam konfirmasi tersebut korban ND menyebut bahwa tidak diberikannya akses bertemu karena telah terjadi KDRT terhadap ND.

“Setelah kami konfirmasi laporan pelapor itu, terlapor itu mengatakan bahwa dia (ND) tidak memberikan akses itu karena adanya KDRT,” ucapnya belum lama ini.

Faridah menyebut, berdasarkan pengakuan korban ND, kekerasan tersebut dilakukan bahkan dihadapan anak-anaknya. Sehingga membuat ND dan anak-anaknya menjadi trauma.

“Kenapa dia tidak boleh membolehkan suaminya ketemu dia dan anak, karena trauma (KDRT) tadi,” katanya.

Kini pihaknya akan terus melakukan pendampingan psikologis kepada ND, untuk memulihkan rasa trauma atas KDRT yang dilakukan oleh QS.

Faridah mengungkapkan, pihaknya juga akan siap untuk melakukan pendampingan apabila korban akan melanjutkan kepada jalur hukum atas kekerasan yang telah dilakukan oleh QS.

“Nanti akan kami lihat dan pelajari, karena memang kami ini sesuai dengan aturan baru boleh menyediakan layanan hukum dan advokat, aturan baru Perpres nomor 55 tahun 2024,” pungkasnya.