TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan adendum terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah bersama stakeholder utama di Ruang Eksekutif Kantor Bupati, Rabu (19/3/2025).
Turut hadir perwakilan KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang. Penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang pelaksanaan PSU.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menyatakan bahwa pembiayaan PSU menjadi prioritas utama Pemkab Kukar. Proses pengalokasian anggaran telah melalui mekanisme verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan, meskipun situasi nasional mengharuskan efisiensi, penganggaran PSU tetap kami tempatkan sebagai prioritas. Ini demi kelancaran proses demokrasi yang aman dan tertib,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, dari penyelenggara pemilu hingga aparat keamanan, yang telah berkontribusi dalam proses ini.
“NPHD ini bagian dari tahapan akhir pengajuan pembiayaan. Harapan kami, semua yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan optimal dan penuh tanggung jawab,” ucap Edi.
Selain itu, Bupati meminta agar semua elemen masyarakat turut menjaga kondusivitas selama masa pelaksanaan PSU, serta aktif menggunakan hak pilihnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 19 April 2025 dan menggunakan hak pilih secara bijak. Demokrasi yang baik dimulai dari partisipasi aktif warganya,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya NPHD ini, Pemkab Kukar memastikan semua persiapan PSU berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku. (ADV/Diskominfo Kukar)

More Stories
Kades Teluk Dalam Dorong Optimalisasi BUMDes PKM Sejahtera Demi Peningkatan PADes
Kades Teluk Dalam Dorong Ekspor Amplang Balet Produk UMKM Lokal
Lurah Maluhu Ubah Lahan Tidur Jadi Kawasan Pertanian Produktif