SepintasInfo, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru ke DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (16/6/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperluas akses layanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah berkembang.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa ketujuh desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. “Semua persyaratan administratif sudah lengkap. Kini tinggal pengesahan melalui Perda agar mereka menjadi desa definitif,” ungkapnya.
Adapun desa yang diusulkan antara lain Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Menurut Dafip, pembentukan desa baru penting untuk memperpendek rentang kendali administrasi serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, hal ini dapat menjadi katalisator pembangunan desa secara merata.
“Pemekaran ini bagian dari upaya memfasilitasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Kita ingin agar pelayanan tidak hanya cepat, tapi juga menyentuh langsung masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengajuan Raperda ini semula direncanakan masuk Prolegda 2024, namun diundur ke 2025 karena kendala teknis. Dafip juga berharap proses pembahasan bersama DPRD berjalan tanpa hambatan.
“Kolaborasi antara Pemkab dan DPRD sangat menentukan keberhasilan ini. Harapan masyarakat di tujuh wilayah ini bisa segera terwujud jika perda disahkan,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

More Stories
Kades Teluk Dalam Dorong Optimalisasi BUMDes PKM Sejahtera Demi Peningkatan PADes
Kades Teluk Dalam Dorong Ekspor Amplang Balet Produk UMKM Lokal
Lurah Maluhu Ubah Lahan Tidur Jadi Kawasan Pertanian Produktif