SepintasInfo, TENGGARONG – Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menerapkan sistem pengelolaan dana RT sebesar Rp50 juta secara terpusat melalui kas desa. Langkah ini diambil demi menjamin akuntabilitas dan transparansi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa dana RT tidak diserahkan langsung ke ketua RT, melainkan dikelola berdasarkan perencanaan dan pengawasan pemerintah desa. “Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” katanya.
Setiap RT diwajibkan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu. Hasilnya dibawa ke musyawarah desa untuk disahkan, kemudian dana direalisasikan berdasarkan petunjuk teknis.
Penggunaan dana difokuskan untuk kegiatan seperti gotong royong, pembangunan pos kamling, pemeliharaan lingkungan, serta insentif dan operasional Ketua RT. Untuk kegiatan gotong royong, misalnya, tersedia alokasi Rp200 ribu per bulan untuk konsumsi warga yang terlibat.
Semua kegiatan diwajibkan melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum dana dapat dicairkan. Sistem ini sudah dijalankan sejak awal Yusuf menjabat dan dinilai mampu mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Saya tidak mau dana ini jadi hal yang tidak baik. Maka dari awal sudah saya atur agar pelaksanaannya transparan dan bermanfaat bagi lingkungan RT,” tegasnya.
Meski sempat mendapat respons beragam dari warga, ia menilai ketegasan ini dibutuhkan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Yusuf juga berharap sistem ini dapat menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran partisipatif yang terarah dan tepat sasaran.
Dengan model pengelolaan yang terstruktur dan berbasis musyawarah, Desa Rapak Lambur mampu menjaga kepercayaan warga dalam setiap program pembangunan. (ADV/Diskominfo Kukar)

More Stories
Kades Teluk Dalam Dorong Optimalisasi BUMDes PKM Sejahtera Demi Peningkatan PADes
Kades Teluk Dalam Dorong Ekspor Amplang Balet Produk UMKM Lokal
Lurah Maluhu Ubah Lahan Tidur Jadi Kawasan Pertanian Produktif