JAKARTA — Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di ruang publik. Desakan ini muncul dari kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat di Senayan. Namun, secara hukum, pembubaran DPR hampir mustahil dilakukan.
Hal ini juga telah disebutkan dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyebut, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.” Artinya, DPR hanya berhenti bekerja ketika masa jabatannya selesai melalui mekanisme pemilu lima tahunan.
“Tidak ada celah konstitusional untuk membubarkan DPR. Presiden tidak bisa melakukannya, rakyat pun tidak memiliki kewenangan itu,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dikutip dari BeritaSatu, Senin, 26 Agustus 2025.
Sejarah Upaya Pembubaran DPR
Meski tidak dapat dibubarkan, namun sejarah Indonesia mencatat ada dua presiden yang pernah mencoba membubarkan lembaga legislatif.
Pertama, Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Setahun kemudian, pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong. Seluruh anggota DPR-GR kala itu diangkat langsung oleh presiden.
Kedua, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001 mengeluarkan dekrit untuk membekukan DPR dan MPR. Langkah itu memicu krisis politik. Sidang Istimewa MPR justru memutuskan memberhentikan Gus Dur dari kursi presiden.
“Kasus Gus Dur menjadi bukti bahwa pembubaran DPR tanpa dasar konstitusi akan menciptakan kegaduhan politik,” ujar Zainal.
Dampak Pembubaran DPR
Jika DPR dibubarkan secara paksa, risiko yang timbul dinilai lebih besar dibandingkan manfaatnya. Dalam hal ini, fungsi legislasi dimungkinkan bisa lumpuh. Tanpa DPR, proses pembuatan dan pengesahan undang-undang berhenti total.
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga bisa terganggu. Hal ini dikarenakan, tidak ada lembaga yang menyetujui anggaran negara, yang bisa memicu krisis ekonomi.
Tak hanya itu, pengawasan pun bisa melemah. Hilangnya fungsi kontrol DPR membuat jalannya pemerintahan rawan penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih parahnya, bisa terjadi krisis konstitusi. Pembubaran DPR di luar mekanisme UUD 1945 akan memicu konflik antarlembaga dan ketidakpastian politik.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, yang diperlukan saat ini adalah perbaikan kinerja DPR, bukan pembubarannya. “Reformasi kelembagaan lebih realistis ketimbang langkah ekstrem yang justru bisa melemahkan demokrasi,” katanya dalam diskusi publik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden, rakyat, ataupun lembaga negara lain. Wacana pembubaran DPR hanya mungkin terjadi lewat perubahan UUD 1945, proses yang panjang dan kompleks.
Bagi para ahli, solusi terbaik adalah mendorong reformasi internal DPR, meningkatkan transparansi, dan memperkuat mekanisme pengawasan publik, alih-alih menghapus lembaganya. (*)

More Stories
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, periode Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi
Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan yang Panjangnya 97,27 Kilometer, Jadi Pendukung Konektivitas Kawasan IKN