May 28, 2026

Tega! Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Disiksa Ibu Tiri dan Ayah Kandung

Ilustrasi bocah 8 tahun di Kutim tewas dianiaya ibu tiri dan ayah kandung. (Istimewa)

Ilustrasi bocah 8 tahun di Kutim tewas dianiaya ibu tiri dan ayah kandung. (Istimewa)

SANGATTAWarga Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), digemparkan kasus kematian MA, bocah delapan tahun yang tewas setelah mengalami serangkaian penyiksaan oleh ibu tirinya, EP (32), dan ayah kandungnya, SW (33).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejanggalan pada kondisi jenazah. Kecurigaan bermula ketika keluarga menerima panggilan video dari SW pada Sabtu (1/9/2025) lalu, yang menunjukkan tubuh MA sudah membengkak dan tak bernyawa.

“Pelapor curiga karena saat jenazah dibawa ke RS Muara Bengkal, tubuh korban terlihat penuh lebam. Dari situ laporan resmi kami terima,” kata AKBP Fauzan dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Setelah laporan masuk, Satreskrim Polres Kutim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan fakta mengejutkan, yakni ternyata EP kerap melakukan kekerasan terhadap MA. Ia memukul menggunakan gantungan baju besi, mencakar wajah, mencubit paha, bahkan mendorong kepala korban hingga terbentur mesin cuci.

Selain EP, sang ayah yakni SW juga mengakui pernah memukul korban beberapa kali. Hanya saja dalam kasus ini, ketika EP menganiaya korban, SW hanya diam saja.

“SW sempat menasihati istrinya agar berhenti memukul, tapi justru dimarahi balik. Akhirnya dia membiarkan perlakuan kejam itu,” ujarnya.

Dari hasil autopsi di RS Kudungga, dipastikan bahwa ada dugaan penganiayaan berat terhadap korban. Fakta mengerikannya, pihak Rumah Sakit menemukan luka memar dan lecet di seluruh tubuh, patah tulang dasar kepala, serta pendarahan hebat di otak.

“Penyebab kematian korban adalah benturan benda tumpul di kepala yang menekan batang otak dan menghentikan fungsi pernapasan,” jelasnya.

Polisi juga menemukan indikasi penelantaran. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami gizi kurang. Barang bukti berupa gantungan baju besi, balok kayu, pakaian korban, dan sejumlah alat rumah tangga kini disita.

Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Ardian Rahayu, menambahkan keterangan para tetangga memperkuat bukti adanya kekerasan rutin. “Mereka sering mendengar teriakan dan bentakan hampir setiap malam. Ini berlangsung sekitar satu bulan terakhir sebelum korban meninggal,” katanya.

Menurut Iptu Ardian, MA menjadi anak yang paling sering menjadi sasaran kekerasan dibanding dua anak lainnya di rumah itu. “Korban kerap diminta belajar atau makan, tapi dianggap susah diatur. Dari situlah pelaku melampiaskan kemarahannya. Ayah kandungnya pun memilih cuek,” tegasnya.

Saat ditanya polisi alasan mereka nekat melakukan perbuatan keji itu, EP dan SW berdalih hanya berniatan “mendidik” anak. Namun polisi menegaskan alasan itu tidak bisa dibenarkan.

“Cara mereka kelewat batas. Kekerasan berulang, tanpa takaran, hingga merenggut nyawa korban. Ini masuk kategori tindak pidana berat,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kutai Timur dan dijerat Pasal 80 ayat 1, 2, 3, dan 4 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)