BONTANG – Sepasang suami istri (Pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang siap diedarkan. Keduanya dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang dalam sebuah penggerebekan di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.
Kedua pelaku itu berinisial OV alias VV (37) dan AM alias Gondrong (45). Saatdilakukan penggerebekan di kediaman mereka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah pasutri tersebut. Mendapati informasi itu, tim Satreskoba Polres Bontang langsung bergeraak melakukan penyelidikan.
“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” ujar AKP Rihard, Rabu (10/9/2025).
Dari temuan itu, polisi kemudian langsung membawa keduanya ke Polres Bontang untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bontang. Penyelidikan juga masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.
Sementara itu, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan menegaskan komitmen Polres Bontang dalam memberantas narkoba.
“Perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kini, OV dan AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bontang. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

More Stories
Memilukan! Bocah SD di Samarinda Dijual Orang Tua ke Pria Hidung Belang
Dua Pencuri Mesin Kopi di Samarinda Ulu Dibekuk, Kerugian Rp36 Juta
Tega! Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Disiksa Ibu Tiri dan Ayah Kandung