SAMARINDA – Seorang gadis berusia 10 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, mengalami nasib tragis. Masa kecil yang seharusnya penuh keceriaan berubah menjadi mimpi buruk setelah ia menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan ibu kandung dan ayah tirinya.
Anak perempuan yang masih duduk di kelas 3 SD itu diduga dijual oleh ibu kandungnya, R (46), kepada sejumlah pria demi alasan ekonomi. Lebih menyedihkan, ayah tirinya, H (63), juga turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini mencuat setelah Tim Respons Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menerima laporan dari masyarakat. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyatakan bahwa setelah memperoleh informasi terkait kejadian tersebut, ia segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual sejak duduk di kelas 1 SD hingga kelas 3, oleh beberapa pelaku termasuk ayah tirinya. Setiap kali kejadian, para pelaku menghubungi ibu korban yang kemudian mengantar anaknya dan menunggu di lokasi. Bahkan, tindakan ayah tiri dilakukan di hadapan ibu kandungnya,” ungkap Rina saat dihubungi wartawan, Senin (22/9/2025).
Rina menjelaskan bahwa sang ibu menjual anaknya karena alasan ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum.
“Korban mengatakan bahwa ibunya ingin mendapatkan uang, sehingga dirinya dijual,” jelasnya.
Saat ini, korban telah diamankan dan berada di bawah perlindungan TRC PPA Kaltim. Ia juga akan menjalani pendampingan psikologis melalui UPTD PPA Samarinda guna memulihkan trauma yang dialaminya.
“Kami mengapresiasi pihak sekolah yang telah memberikan dispensasi kepada korban untuk tidak mengikuti kegiatan belajar sementara waktu, mengingat usianya yang masih sangat muda,” tambah Rina.
Sementara itu, kedua orang tua korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan dan kini tengah diproses secara hukum.
“Pelaku utama, yakni ayah tiri, sudah ditahan. Sedangkan ibu korban masih diperiksa,” ujar Hendri.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)


More Stories
Dua Pencuri Mesin Kopi di Samarinda Ulu Dibekuk, Kerugian Rp36 Juta
Pasutri Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk, Polisi Sita 5,40 Gram Barang Bukti
Tega! Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Disiksa Ibu Tiri dan Ayah Kandung