SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu meringkus dua pelaku pencurian di sebuah bekas kafe di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Kedua tersangka, berinisial K dan A, ditangkap pada Selasa (9/9/2025) usai korban melaporkan kehilangan perlengkapan kopi dengan nilai kerugian mencapai Rp36 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah pemilik kafe mendapati tempat usahanya berantakan saat dicek pada Senin, 8 September 2025. Korban terkejut karena mesin kopi dan grinder miliknya raib.
“Korban datang ke kafe setelah dua minggu tutup, ternyata mesin kopi dan gilingan kopi miliknya sudah tidak ada. Kerugiannya mencapai Rp36 juta,” kata AKP Wawan, Jumat (12/9/2025).
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka K lebih dulu ditangkap di Jalan Bukit Barisan sekitar pukul 18.30 Wita. Beberapa jam kemudian, tersangka A ditangkap di Jalan KS Tubun pada pukul 21.20 Wita.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui mencuri satu unit mesin kopi dan tiga unit grinder pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin kopi merek Bezzer, grinder Anfim Camiano Milano, dua grinder merek Latina, sebuah ponsel iPhone 7, satu set bodi motor, serta uang tunai senilai Rp3 juta.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wawan. (*)

More Stories
Memilukan! Bocah SD di Samarinda Dijual Orang Tua ke Pria Hidung Belang
Pasutri Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk, Polisi Sita 5,40 Gram Barang Bukti
Tega! Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Disiksa Ibu Tiri dan Ayah Kandung